Berita Nasional
Penyebab Kelompok Islam Tolak RUU HIP
Salah satu klausul yang cukup disorot di RUU HIP yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) menjadi kontroversial di publik.
Ada pihak yang pro dan kontra terhadap RUU HIP.
Pihak kontra datang dari kelompok Islam.
Menurut kelompok Islam, tidak adanya urgensi di dalam pembahasan RUU HIP.
Selain itu RUU tersebut dinilai berpotensi membuka ruang pertarungan ideologi serta bersifat sekuler dan ateistik.
• Penikam Anggota Polisi di Palembang Tewas Ditembak
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA
• Duel Maut Tentara India vs China, 3 Tewas
• Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Polda Metro Jaya
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, Pancasila yang berlaku saat ini memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.
Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganan, asas pembentukan suatu RUU yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan.
"RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya untuk disahkan menjadi UU," kata Mu'ti dalam konferensi pers virtual di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (15/6/2020).
Polemik Trisila dan Ekasila
Salah satu klausul yang cukup disorot yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.
Menurut Mu'ti, memasukkan ketiga hal tersebut karena alasan historis kurang tepat.
Sebab, banyak elemen yang dapat menuntut hal itu karena alasan yang sama.
Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yakni:
1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.