Berita Nasional

Penyebab Kelompok Islam Tolak RUU HIP

Salah satu klausul yang cukup disorot di RUU HIP yaitu ihwal keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'.

Editor: wakos reza gautama
Dok Kompas.com
Garuda Pancasila. 

Pertarungan ideologi

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad mengatakan, landasan pemikiran Trisila dan Ekasila yang masuk ke dalam RUU tersebut dapat memunculkan pertarungan ideologi.

Padahal, seharusnya seluruh pihak dapat menjaga Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Rumadi saat dihubungi Kompas.com.

Ketika Indonesia didirikan, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.

Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Ketujuh kata itu yakni "...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Penghapusan tersebut terjadi setelah peristiwa proklamasi kemerdekaan dan diterima di dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Meski demikian, tidak sedikit umat islam yang kemudian protes.

Baik itu melalui jalur pemberontakan maupun jalur politik.

Bahkan, pada tahun 1959 sempat terjadi benturan ideologi karena muncul kelompok islam yang ingin menjadikan islam sebagai dasar negara.

Akibatnya, muncul Dekrit Presiden 1959. Pada tahun 2000, sempat muncul kelompok yang ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945.

PBNU pun berpandangan keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu.

"RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.

Sebelumnya diberitakan, RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved