Pencabulan di Lampung Tengah
Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
R diamankan di Mapolsek Padang Ratu karena memerkosa siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)