Berita Nasional

Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'. 

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.

Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.

Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.

Majelis hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith."

"Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.

Novel Membantah

Sementara itu Novel Baswedan mengatakan, tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat siraman air keras adalah salah satu yang terbaik di dunia.

Penyidik KPK itu dirawat di Singapura National Eye Centre.

Novel memberi tahu, yang merawatnya adalah Profesor Donal Tan.

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, yaitu Prof Donal Tan."

"Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.

Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.

Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved