Berita Nasional

Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'. 

Novel mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari pengetahuan klinis.

Kata Novel, harusnya kedua matanya mengalami kebutaan.

Namun tim dokter yang merawatnya di Singapura berupaya agar mata Novel tetap berfungsi.

"Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras."

"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya.

Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyerangan, ia sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut.

Alasannya, Presiden Joko Widodo tidak memberi perhatian khusus agar dibentuk Tim Pencara Fakta (TPF) Independen untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.

"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini."

"Karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," tegasnya.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," imbuh Novel. (taufik/ilham/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir di pengadilan. Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved