Berita Nasional
Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir di pengadilan.
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan, membuat pihak istana angkat bicara.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan."
• Wakil Ketua DPR Ini Dukung Bintang Emon yang Diftinah Narkoba Seusai Kritik JPU Kasus Novel Baswedan
• IPW Soroti Wajah Tampan Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras
• Siang Kerja di Toko Baju, Malam Hari Cewek Cantik di Jambi Open BO, Bisa Layani 4 Pria Semalaman
• Impor Turun hingga 81 Persen Setahun Terakhir, Kadin Ingatkan Jaga Momentum di Kuartal II
"Tidak bisa intervensi juga."
"Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.
Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya."
"Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.