Berita Nasional
Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, 'Biarkan Prosesnya Berjalan'
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir di pengadilan.
Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan, membuat pihak istana angkat bicara.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan."
• Wakil Ketua DPR Ini Dukung Bintang Emon yang Diftinah Narkoba Seusai Kritik JPU Kasus Novel Baswedan
• IPW Soroti Wajah Tampan Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras
• Siang Kerja di Toko Baju, Malam Hari Cewek Cantik di Jambi Open BO, Bisa Layani 4 Pria Semalaman
• Impor Turun hingga 81 Persen Setahun Terakhir, Kadin Ingatkan Jaga Momentum di Kuartal II
"Tidak bisa intervensi juga."
"Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.
Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya."
"Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut enam tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Majelis hakim kemudian memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.
"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith."
"Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Syarif.
Novel Membantah
Sementara itu Novel Baswedan mengatakan, tim dokter yang menangani kerusakan matanya akibat siraman air keras adalah salah satu yang terbaik di dunia.
Penyidik KPK itu dirawat di Singapura National Eye Centre.
Novel memberi tahu, yang merawatnya adalah Profesor Donal Tan.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea, yaitu Prof Donal Tan."
"Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis meyakini kerusakan mata yang dialami Novel bukan sepenuhnya perbuatan kedua terdakwa.
Menurut tim kuasa hukum dari Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto, kerusakan mata yang diderita Novel itu akibat penanganan medis yang tidak benar.
Selain itu, kata mereka, hal itu juga disebabkan ketidaksabaran Novel selaku korban terhadap tindakan medis.
Novel mengatakan, pernyataan tim kuasa hukum Rahmat dan Ronny tak berdasar, tanpa didasari pengetahuan klinis.
Kata Novel, harusnya kedua matanya mengalami kebutaan.
Namun tim dokter yang merawatnya di Singapura berupaya agar mata Novel tetap berfungsi.
"Kedua mata saya seharusnya buta, karena serangan air keras."
"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," katanya.
Novel menegaskan, sejak ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyerangan, ia sudah tidak menaruh harapan pada proses hukum tersebut.
Alasannya, Presiden Joko Widodo tidak memberi perhatian khusus agar dibentuk Tim Pencara Fakta (TPF) Independen untuk mencari pelaku serta aktor intelektual penyerangan terhadapnya.
"Sejak awal saya katakan tidak menaruh harapan pada proses hukum ini."
"Karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," tegasnya.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh dibiarkan keadilan diinjak-injak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," imbuh Novel. (taufik/ilham/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang bergulir di pengadilan. Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi.