Berita Nasional
Rombongan Pengantar Jenazah Ngamuk, Rusak Mobil dan Toko
Serangan berawal saat salah satu mobil pick up pemilik toko bangunan sedang berada di depan pelaku yang sedang ugal-ugalan tersebut.
"Saat rombongan pengantar melintas, massa langsung menghadang dan menyerang balik. Satu mobil yang mengangkut rombongan pecah karena dilempar," katanya.
Saat ini, ambulans pengangkut jenazah dan satu mobil petepete yang rusak diamankan oleh di Polres Maros.
Beberapa rombongan pengantar jenazah memilih berhenti di perbatasan Pangkep-Maros karena takut melintas.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan Pengantar Jenazah?
Tribun-timur.com melansir situs resmi Polri mengenai rombongan pengantar jenazah.
Rombongan pengendara motor pengantar jenazah terlibat aksi pengroyokan terhadap seorang warga yang juga pengendara di perbatasan Gowa-Makassar, Januari 2015 (uming)
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rombongan-pengantar-jenazah-ngamuk-rusak-mobil-dan-toko.jpg)