Berita Nasional

Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat, Bayar Pakai Uang SPP tapi Tak Dapat Layanan Intim

Saya bayar pijatnya 900 ribu. Kemudian dia menawarkan layanan plus-plus. Setelah itu saya gituin saja tapi minta tambahan uang 300 ribu

Kolase SURYA.co.id
Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat, Bayar Pakai Uang SPP tapi Tak Dapat Layanan Intim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang janda muda yang bekerja sebagai terapis pijat tewas dibunuh, mayatnya dibungkus dalam kardus kulkas.

Pelaku pembunuh janda tukang pijat, adalah seorang mahasiswa bernama Yusron Firlangga (20). 

Yusron yang sudah membayar Rp 900 ribu, tak puas dengan pelayanan pijat yang diberikan Oktavia Widyawati alias Monik (33).

Padahal Yusron membayar layanan terapis pijat pakai uang SPP kuliahnya.

Yusron merasa sudah bayar mahal tapi tak mendapat layanan berhubungan intim, seperti ekspektasi Yusron.    

Mahasiswa jurusan teknik sipil tersebut kemudian menghabisi Monik dan melarikan diri.

Kasus Geprek Bensu Makin Panjang, Pihak Benny Sujono Berang: yang Dewasa Dikitlah!

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Ada 3 Kasus Covid-19 Baru di Lampung, Termasuk Balita 14 Bulan

Malam Diperkosa, Siswi SMP di Lampung Tengah Diantar Pulang Kekasih Paginya

Polrestabes Surabaya mengamankan Yusron, Rabu (17/6/2029).

Polisi mengungkapkan, pelaku membunuh Monik dengan cara melukai lehernya menggunakan benda tajam.

Monik ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di dalam wadah kotak kardus yang lazim dibuat pelindung kemasan kulkas.

Kotak kardus berisikan mayat itu berada di dalam sebuah kamar yang bersebelahan langsung dengan teras depan rumah.

Janda 2 anak

Diketahui, korban berstatus janda dua anak.  Anak pertama berinisial Y (20) dan AZ (9).

Diketahui korban telah mengontrak rumah tersebut sejak enam tahun lalu.

Menurut saksi mata atau tetangga Reni Agustiawan, wanita bernasib nahas itu merupakan seorang tukang pijat atau terapis.

Bapak empat anak itu menduga, terapis wanita itu sering menerima menerima jasa pijat panggilan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved