Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Jual Sabu, 2 Buruh di Panjang Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Tunggu pembeli, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, malah didatangi polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
JPU menambahkan, setelah membeli sabu, terdakwa Anggi menemui terdakwa Ferdiansyah yang menunggu di gardu pos ronda Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Minggu (9/2/2020) lalu.
"Terdakwa Ferdiansyah bertemu dengan terdakwa Anggi Pratama dan mengajak membeli sabu," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Terdakwa Ferdiansyah menyebut barang haram tersebut dengan istilah pahe alias paket hemat.
"Keduanya sepakat mengambil Rp 1 juta," tandasnya.
Ferdiansyah dan Anggi Pratama dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
"Sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Maranita, Jumat (19/6/2020).
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara.
"Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.