Berita Nasional
Mabes Polri Buka Suara Mengenai Pemeriksaan Warga yang Unggah Candaan Gus Dur
Polri telah meminta konfirmasi dari Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara mengenai pemeriksaan warga yang mengunggah candaan Gus Dur di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi Antara, di Jakarta, Kamis (18/6/2019).
Ia berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA yang membagikan konten lelucon dari Gus Dur.
Menurut Awi, Polri telah meminta konfirmasi dari Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut.
• Akhirnya Dipulangkan, Heboh Ismail Dipanggil Polres karena Status 3 Polisi Jujur dari Gus Dur
• Viral Kisah Seorang Janda Menikah Lagi, Sampai di KUA Ternyata Penghulunya Mantan Suami
• Heboh 9 Pocong Dibungkus Kain Kafan di Kuburan, Ada Foto-foto Wanita di Tiap Bungkusan
• 35 Tentara China Tewas di Wilayah India, Intelejen Amerika Serikat Sebut China Malu Mengakuinya
Awi mengatakan, warga tersebut telah menyampaikan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucap dia.
Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara.
"Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," kata dia.
Sebelumnya, seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status di Facebook dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)".
Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polres Sula, Mabes Polri: Jangan Terlalu Reaktif"