Sidang Penyalahgunaan BBM Subsidi

PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan

Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang penyalahgunaan BBM subsidi. PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Tanggapi Penyidikan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum terdakwa hadirkan saksi ahli guna tinjau perkara saat penyidikan.

Penasihat Hukum terdakwa, Nurul Hidayah mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli Edu Rifai untuk menanggapi hukum acara pidana penyidikan.

"Karena ketika dilakukan penyidikan oleh Polisi tidak didampingi Penasihat Hukum, sementara dalam pasal 56 KUHP ada kata kata harus didampingi ph, meskipun terdakwa membuat pernyataan menolak penyidik wajib mendatangkan PH untuk mendampingi, faktanya tidak ada," jelasnya.

Nurul pun mengatakan kliennya tak layak diajukan ke persidangan lantaran pemilik tempat penjualan solar yang dibeli terdakwa tidak dihadirkan.

"Tapi ini tidak dihadirkan supaya jelas duduk perkaranya. Seharusnya dikupas solar ini dalam proses penyedikan katanya milik bernama K harusnya K ini dari mana ini kan bbm bersubsidi harus jelas," tandasnya.

Dijemput Polisi

BREAKING NEWS Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Kantongi Izin, Pria Asal Lamtim Duduk di Kursi Pesakitan

Rumah Terbakar di Pringsewu, BPBD Habiskan 31.500 Liter Air untuk Menjinakkan si Jago Merah

Kopi Lampung Komoditas Unggulan Ekspor, Nilai Ekspor Capai 32,42 Juta Dolar AS 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan setelah 30 jeriken terisi penuh terdakwa Rohaimi mengambil mobil keesokannya sekira pukul 05.00 wib.

"Terdakwa kemudian mengambil kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau dan dirigen sebanyak 30 buah yang sudah diisi penuh," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa kemudian menuju ke tambak udang milik H Purnomo di Desa Marga Sari Kec. Labuhan Maringgai Lampung Timur.

"Pada saat terdakwa masuk di tambak udang, terdakwa dan mobil yang berisikan tiga puluh dirigen penuh dengan solar diamankan oleh anggota Polisi," tandasnya.

Beli di Lampung Selatan

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menuturkan setelah mendapatkan pesanan terdakwa bergegas menuju ke rumah Karsono (DPO) untuk membeli solar.

"Sesampainya di rumah Karsono, di Desa Sidodadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terdakwa memesan solar," tuturnya, Jumat 19 Juni 2020.

Kata Ilhamd, terdakwa meminta solar diisikan ke dalam jeriken berjumlah 30 buah dimana dalam satu jeriken berisi 32 liter sehingga total 960 liter.

"Lalu terdakwa tinggalkan di rumah Karsono selama proses pengisian," tandasnya.

Pesanan Pengusaha Tambak

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat dihubungi oleh saksi Supri pada Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib.

"Saksi Supri mengatakan besok pak haji (pemilik tambak) minta solar 30 dirigen," kata JPU, Jumat 19 Juni 2020.

Lanjutnya, terdakwa menyanggupinya dengan menyiapkan kendaraan mobil Toyota Kijang dengan Nomor Polisi A 1427 RL warna hijau.

"Terdakwa juga menyiapkan dirigen sebanyak 30 buah," tandas JPU.

Duduk di Kursi Pesakitan

Seorang pria asal Lampung Timur duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang akibat mengangkut solar bersubsidi tanpa bawa izin. 

Pria ini diketahui bernama Rohaimi (27) warga Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Lampung Timur.

Dalam persidangan teleconfrance, Jumat 19 Juni 2020, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang mana penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli.

Dalam dakwaannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi mendakwa Rohaimi telah melakukan penyalagunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah.

"Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan," sebutnya.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 55 dan Pasal 53 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya. 

Kios Timbun BBM Diduga Picu Kebakaran di Ruko Tanjung Senang

Api yang membakar sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin (15/2020), diduga berasal dari tangki mobil.

Ini dikarenakan salah satu kios di ruko tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Pendi, warga yang tinggal di depan ruko tersebut, mengatakan, biasanya pemilik kios bernama Hengki kerap menyimpan BBM jenis premium dan pertalite.

"Mungkin ada setiap seminggu sekali yang punya kios nyimpan minyak di sana," kata Pendi.

Bahkan, sebelum kebakaran terjadi pemilik kios berada di lokasi.

Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Polisi memasang police line di ruko yang terbakar, Senin (15/2020). Kebakaran menimpa sebuah ruko di Jalan Kelapa Warna III, RT 17 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Kemungkinan, lanjut Pendi, saat itu pemilik kios sedang memindahkan BBM dari tangki mobil ke drum penyimpanan.

"Iya ada orangnya. Tapi saya gak tau mereka lagi ngapain. Ya mungkin itu (nimbun BBM)," jelasnya.

Dilihat dari rangka mobil Suzuki APV yang terbakar, kata Pendi, bagian tangkinya diduga telah dimodifikasi.

Pasalnya, ukuran tangki BBM di mobil 7 penumpang itu terlihat lebih besar dari standarnya.

Menurut Pendi, kios tersebut jarang dikunjungi oleh pemiliknya.

Hanya beberapa kali dalam sepekan pemilik datang untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan.

"Memang jarang buka. Kalau saya lihat kios itu seperti gudang penyimpanan. Kalau sebelahnya itu toko bahan bangunan," jelas Pendi..(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved