Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tak Mau Rugi, 2 Buruh di Panjang Kemas Sabu Sisa Pakai untuk Dijual Lagi

Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang telekonferensi perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.

JPU Maranita menuturkan, kedua terdakwa mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di bilangan Panjang.

"Setelah mengonsumsi sabu, terdakwa Ferdiansyah memaketkan sisa sabu yang belum digunakan menjadi beberapa paket," ungkapnya, Jumat (19/6/2020).

Masih kata JPU, masing-masing paket sabu dihargai Rp 100 ribu.

"Dan terdakwa Anggi yang akan menerima uang pembelian dan menyerahkannya kepada pembeli," tandasnya.

BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta

Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar

Warga Bumiratu Nuban Tak Sadar Aksinya Curi 50 Tandan Sawit Diintai Satpam

Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.

Dalam dakwaannya, JPU Maranita menuturkan kedua terdakwa sepakat membeli sabu seharga Rp 1 juta.

"Terdakwa Ferdiansyah memberikan uang Rp 700 ribu kepada terdakwa Anggi," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).

Sementara terdakwa Anggi merogoh kocek Rp 300 ribu.

"Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Rudi (DPO) untuk membeli sabu," ucapnya.

JPU menambahkan, setelah membeli sabu, terdakwa Anggi menemui terdakwa Ferdiansyah yang menunggu di gardu pos ronda Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.

Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, JPU Maranita mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Minggu (9/2/2020) lalu.

"Terdakwa Ferdiansyah bertemu dengan terdakwa Anggi Pratama dan mengajak membeli sabu," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).

Terdakwa Ferdiansyah menyebut barang haram tersebut dengan istilah pahe alias paket hemat.

"Keduanya sepakat mengambil Rp 1 juta," tandasnya.

Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.

Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.

JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Maranita, Jumat (19/6/2020).

JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara.

"Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.

Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved