Tribun Lampung Tengah
Warga Bumiratu Nuban Tak Sadar Aksinya Curi 50 Tandan Sawit Diintai Satpam
Tanpa kesulitan, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama satpam PT ASM menangkap Kentus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Gara-gara mencuri buah sawit, Kentus (22), warga Dusun Bumi Agung, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Kentus diamankan karena mencuri 50 tandan sawit di areal PT ASM yang ada di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada 15 Juni 2020 lalu.
Caranya, ia memanjat tembok pembatas PT ASM lalu masuk ke areal perkebunan.
Setelah masuk, Kentus mengambil buah sawit yang ada di bak penampungan.
"Saya masuk dengan memanjat tembok belakang perusahaan sambil mengamati situasi di dalam. Setelah itu saya turun sambil sembunyi-sembunyi," kata Kentus kepada penyidik Polsek Gunung Sugih, Jumat (19/6/2020).
• Kasus Ibu Curi Sawit Milik PTPN Senilai Rp 76.500, Dihukum 7 Hari
• 4 Perampok Satroni Kamp Sawit di Tubaba, Tembak Mati Satu Korban yang Sedang Makan
• Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar
• Buruh di Panjang Beli Sabu Rp 1 Juta Pakai Istilah Pahe
Kentus beraksi sekitar pukul 17.00 WIB, saat suasana perusahaan sepi.
"Dari bak (penampungan buah sawit) kemudian saya pindahkan di dekat tembok. Lalu saya lempari buah sawit ke luar tembok. Setelah itu baru saya kumpulkan lagi di luar," katanya.
Namun, aksi Kentus rupanya dipergoki satpam PT ASM.
Sambil mengamati gerak-gerik pelaku, satpam melapor ke Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih.
"Kami mengawasi pelaku yang masih mengangkat buah sawit dari bak penampungan ke areal dekat tembok ia masuk. Saat itu juga kami melaporkan ke polisi," terang seorang satpam PT ASM.
Tanpa kesulitan, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama satpam PT ASM menangkap Kentus.
Diamankan pula barang bukti buah sawit segar sekitar 50 tandan.
Kepala Polsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra menerangkan, satpam PT ASM membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/314-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 15 Juni 2020.
"Keterangan pelaku saat kita tanya, ia baru satu kali melakukan pencurian buah sawit. Hal itu ia lakukan lantaran tidak mempunyai penghasilan karena tidak bekerja," terang Iptu Des Herison Saputra, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (19/6/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)