Video Berita

VIDEO Fakta Baru! Dwi Sasono Akui Pakai Ganja Sejak 20 Tahun Lalu, Jadi Pecandu Setelah Lulus SMA

Fakta keterlibatan artis peran Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba mulai menemukan fakta baru. Kepada polisi akhirnya Dwi Sasono mengaku tel

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta keterlibatan artis peran Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba mulai menemukan fakta baru.

Kepada polisi akhirnya Dwi Sasono mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lama.

Tak tanggung-tanggung, 20 tahun lamanya suami Widi Mulia ternyata telah menjadi pecandu narkoba jenis ganja.

Dwi Sasono mengaku dirinya mulai mengkonsumsi ganja setelah lulus dari SMA.

VIDEO Kesal Kerap Diprank Raffi Ahmad, Rafathar Protes Beri Ultimatum: Kasihan Gak?

VIDEO Intip Mewahnya Perabotan Mayangsari saat Ajak Sahabat Kumpul di Rumahnya

Bocah 10 Tahun Gendong Adik Bayi Terobos Kobaran Api yang Hanguskan Rumahnya

Buka Celana Legging dan Celana Dalam Pasien Sampai Lutut, Seorang Dokter Dilaporkan Lecehkan Pasien

Pengakuan ayah tiga anak ini sontak mengejutkan publik.

Pasalnya sebelumnya Dwi Sasono mengaku memakai narkoba jenis ganja sejak enam bulan lalu.

Aktor 40 tahun ini mengaku terpaksa menggunakan ganja lantaran frustasi menghadapi pandemi virus corona.

Sayangnya pengakuan Dwi kala itu hanya kebohongan belaka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (17/6/2020) malam.

"Dwi Sasono menggunakan ganja bukan setahun atau dua tahun.

Setelah lepas SMA, dia sudah memakai itu," kata Vivick Tjangkung.

Ketergantungan Dwi Sasono pada narkoba, terutama jenis ganja, sudah berlangsung sangat lama. 

"Dia (Dwi Sasono) mengakui setengah hidupnya, sekarang dia berusia 40 tahun, sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Vivick Tjangkung.

Didepan polisi, Dwi Sasono mengaku sangat ketergantungan memakai ganja.

Meski ketergantungan pada ganja, Dwi Sasono tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau produksi," katanya.

Oleh karenanya, Dwi Sasono diizinkan menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ujar Vivick Tjangkung.

Serapi Ini Ternyata Dwi Sasono Sembunyikan Ganja Tanpa Sepengetahuan Widi Mulia, di Dalam Benda Ini

Mengaku enam bulan memakai ganja, nyatanya aksi Dwi Sasono tersebut berhasil dirahasiakan dari sang istri Widi Mulia.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan Senin (1/6/2020 kemarin, polisi mengungkapkan detik-detik penggeledahan kediaman sang aktor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Dwi Sasono menyembunyikan barang bukti ganja seberat 16 gram.

Saat polisi menggeledah rumah Dwi, kata Yusri, dia bersikap kooperatif dalam menunjukkan barang bukti ganja yang diperoleh dari tersangka C.

Kini tersangka C masih berstatus buron. 

"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Penyanyi Widi Mulia, kepada polisi mengaku tak megetahui jika suaminya menyimpan dan mengonsumsi barang haram tersebut.

"Sampai saat ini, istri juga tidak mengetahui.

Dia (Dwi Sasono) diam-diam (menyimpan ganja) dan istrinya tidak tau kalau ada barang bukti tersebut," ungkap Yusri. 

Selain itu, kata Yusri Yunus, Dwi Sasono menyembunyikan barang bukti narkoba dengan amat rapi sehingga Widi Mulia tak mengetahui hal tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, istrinya tidak tahu.

Dia diam-diam, dia rapi sekali.

Makanya pada saat kami lakukan penangkapan, dia sembunyikan betul-betul dan istrinya pun tidak tahu ada barang bukti tersebut," ujar Yusri.

Dwi disebut menyimpannya dengan rapi di sebuah wadah dari gerabah di atas lemari miliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan. 

Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu (26/5/2020).

Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C. 

Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi. 

Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19. 

Atas perbuatannya ini, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Polisi menjerat Dwi dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan KompasTv.com

Videografer tribunlampung/Gusti Amalia

Tags
YouTube
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved