Tribun Bandar Lampung

Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi

Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Cabul - Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis kepada ustaz M Yaman (39) dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Atas putusan tersebut ustaz M Yaman pun mengajukan Banding, namun upaya tersebut gagal setelah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang pada Senin 13 Apri 2020.

Penasihat Hukum terdakwa Fatkhul mengatakan upaya Banding yang dilakukan pihaknya telah ditolak.

"Banding hasilnya belum memuaskan kami, pertama juga mungkin kondisi covid 19, kami anggap Banding di PT terlalu terburu-buru," ungkapnya, Minggu 21 Juni 2020.

Fatkhul menduga persidangan hanya dilakukan hanya sekali.

"Padahal kami punya permintaan baru," sebutnya.

 Kronologi Tim SAR Gabungan Temukan 3 dari 10 Penumpang Kapal Tenggelam, yang Hilang

 Basarnas Temukan 3 Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda, Total 9 Orang Selamat

 Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 8 hingga Sabtu, 20 Juni 2020, 1 Orang Pernah ke Palembang

 Honda Mobilio Tabrak Pantat Truk Fuso di Tol Lampung, 2 Orang Meninggal Dunia

Fatkhul pun mengaku saat ini pihaknya mengajukan kasasi.

"Memori sudah kami masukkan begitu juga kontra kami masukkan ke PN Tanjukarang dan berkas segera dikirimkan," sebutnya.

Disinggung soal persidangan lainnya atas terdakwa M Yaman, Fatkhul mengaku belum selesai dan masih berjalan.

Perlu diketahui, terdakwa M Yaman menjalani dua persidangan atas dugaan pencabulan secara bersamaan.

"Untuk perkara laporan Polresta masih berlangsung sekarang saksi Adcharge," tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan jika pihaknya sudah menerima pengajuan kasasi dari terdakwa M Yaman.

"Sudah ada (berkasnya)," kata Hendri.

Hendri menambahkan jika hasil Banding terdakwa M Yaman ditolak oleh PT Tanjungkarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved