Tribun Bandar Lampung
Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi
Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Cabul - Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi.
Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis kepada ustaz M Yaman (39) dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Atas putusan tersebut ustaz M Yaman pun mengajukan Banding, namun upaya tersebut gagal setelah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang pada Senin 13 Apri 2020. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda