Tribun Bandar Lampung
Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi
Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis kepada ustaz M Yaman (39) dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Atas putusan tersebut ustaz M Yaman pun mengajukan Banding, namun upaya tersebut gagal setelah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang pada Senin 13 Apri 2020.
Penasihat Hukum terdakwa Fatkhul mengatakan upaya Banding yang dilakukan pihaknya telah ditolak.
"Banding hasilnya belum memuaskan kami, pertama juga mungkin kondisi covid 19, kami anggap Banding di PT terlalu terburu-buru," ungkapnya, Minggu 21 Juni 2020.
Fatkhul menduga persidangan hanya dilakukan hanya sekali.
"Padahal kami punya permintaan baru," sebutnya.
• Kronologi Tim SAR Gabungan Temukan 3 dari 10 Penumpang Kapal Tenggelam, yang Hilang
• Basarnas Temukan 3 Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda, Total 9 Orang Selamat
• Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 8 hingga Sabtu, 20 Juni 2020, 1 Orang Pernah ke Palembang
• Honda Mobilio Tabrak Pantat Truk Fuso di Tol Lampung, 2 Orang Meninggal Dunia
Fatkhul pun mengaku saat ini pihaknya mengajukan kasasi.
"Memori sudah kami masukkan begitu juga kontra kami masukkan ke PN Tanjukarang dan berkas segera dikirimkan," sebutnya.
Disinggung soal persidangan lainnya atas terdakwa M Yaman, Fatkhul mengaku belum selesai dan masih berjalan.
Perlu diketahui, terdakwa M Yaman menjalani dua persidangan atas dugaan pencabulan secara bersamaan.
"Untuk perkara laporan Polresta masih berlangsung sekarang saksi Adcharge," tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan jika pihaknya sudah menerima pengajuan kasasi dari terdakwa M Yaman.
"Sudah ada (berkasnya)," kata Hendri.
Hendri menambahkan jika hasil Banding terdakwa M Yaman ditolak oleh PT Tanjungkarang.
"PT menguatkan putusan PN Tanjungkarang," tandasnya.
Diberita sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Samsudin menyatakan bahwa terdakwa M Yaman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap anak didik yang menimbulkan lebih satu orang korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," seru Samsudin, Senin 24 Februari 2020.
Namun putusan ini pun lebih ringan diBandingkan tuntutan JPU Desna Indah Meysari, yang mana menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam DakwaanyaituPasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016.
JPU pun meminta agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Meski demikian, atas putusan tersebut ustaz Yaman menyatakan Banding.
Tanpa dikomandoi, ia bersama penasihat hukumnya Fatkhul mendatangi PTSP untuk langsung mendaftarkan Banding atas putusan majelis hakim.
"Yang jelas kami pihak terdakwa menyatakan Banding lantaran sangat berkeberatan dengan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim," seru Fatkhul.
Fathul menyatakan bahwa kliennya sudah berkomitmen akan mengajukan Banding jika dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bersalah.
"Sudah menjadi komitmen dari klien jika putusan nanti tidak memihak beliau, sejak jauh-jauh hari beliau sudah menyatakan akan mengajukan Banding. Sehingga tadi di dalam sidang beliau langsung menyatakan Banding," bebernya.
Terkait persidangan lain atas limpahan Polresta Bandarlampung, Fatkhul menuturkan saat ini masih dalam tahap saksi.
"Selama perjalanan sidang antara perkara yang dilimpahkan dari Polda dan Polresta itu banyak yang kontradiktif. Keterangan tidak konsisten, dan kami tak terima kalau dinyatakab bersalah," tandasnya.
Cabuli Santri
Diduga cabuli anak santrinya yang masih dibawah umur, seorang ustaz duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 November 2019.
Sebelumnya ustaz yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.
Warga pun tidak bertindak nekat setelah Polda Lampung mengamankan terdakwa pada Selasa 17 September 2019.
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman didakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dalam dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara.
"Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa," ungkap Desna dalam dakwaannya.
Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa ke dalam bagian bawah baju gamis rok panjang warna pink melalui kolong meja.
Sementara tangan kanan terdakwa menunjuk ke arah iqro saksi KF, selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke alat kelamin saksi KF.
Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji.
"Berdasarkan Laporan Evaluasi Psikologi Korban Trauma Psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung KF dan SA diperoleh kesimpulan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami gangguan secara psikologis," tutur JPU.
Sementara dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara (Bandar Lampung) tanggal 22 Agustus 2019 Nomor : R/VER/75/VIII/KES.22/2019/RSB disimpulkan dalam alat vital korban didapatkan bakteri berbentuk bulat dan batang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Dilain pihak kuasa hukum terdakwa, Fatkhul menyatakan bahwa terdakwa hingga sampai saat ini belum ada panggilan sidang secata resmi.
"Walau menurut JPU sudah diserahkan tapi klien kami belum terima, meski demikian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan ini dengan dakwaan awal," sebutnya.
Atas dakwaan tersebut, Fatkhul pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
"Sejak awal ustaz Muhammad Yaman mengeluarkan statmen bahwa dari awal beliau tidak melakukan pencabulan terhadap anak anak santrinya," tandasnya.
Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memvonis kepada ustaz M Yaman (39) dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Atas putusan tersebut ustaz M Yaman pun mengajukan Banding, namun upaya tersebut gagal setelah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang pada Senin 13 Apri 2020. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)