Tribun Bandar Lampung

Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi

Setelah empat bulan berlalu, oknum ustaz cabul asal Gulak Galik ajukan kasasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Cabul - Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ustaz Cabul di Lampung Ajukan Kasasi. 

"PT menguatkan putusan PN Tanjungkarang," tandasnya.

Diberita sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Samsudin menyatakan bahwa terdakwa M Yaman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan perbuatan cabul terhadap anak didik yang menimbulkan lebih satu orang korban.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," seru Samsudin, Senin 24 Februari 2020.

Namun putusan ini pun lebih ringan diBandingkan tuntutan JPU Desna Indah Meysari, yang mana menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam DakwaanyaituPasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016.

JPU pun meminta agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Meski demikian, atas putusan tersebut ustaz Yaman menyatakan Banding.

Tanpa dikomandoi, ia bersama penasihat hukumnya Fatkhul mendatangi PTSP untuk langsung mendaftarkan Banding atas putusan majelis hakim.

"Yang jelas kami pihak terdakwa menyatakan Banding lantaran sangat berkeberatan dengan putusan dan pertimbangan hukum dari majelis hakim," seru Fatkhul.

Fathul menyatakan bahwa kliennya sudah berkomitmen akan mengajukan Banding jika dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bersalah.

"Sudah menjadi komitmen dari klien jika putusan nanti tidak memihak beliau, sejak jauh-jauh hari beliau sudah menyatakan akan mengajukan Banding. Sehingga tadi di dalam sidang beliau langsung menyatakan Banding," bebernya.

Terkait persidangan lain atas limpahan Polresta Bandarlampung, Fatkhul menuturkan saat ini masih dalam tahap saksi.

"Selama perjalanan sidang antara perkara yang dilimpahkan dari Polda dan Polresta itu banyak yang kontradiktif. Keterangan tidak konsisten, dan kami tak terima kalau dinyatakab bersalah," tandasnya.

Cabuli Santri

Diduga cabuli anak santrinya yang masih dibawah umur, seorang ustaz duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 November 2019.

Sebelumnya ustaz yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved