Sidang Kasus Kepemilikan Tanah

BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara

Beruntung hasil banding dan kasasi bertolak belakang dengan putusan pengadilan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Peradi
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung menyerahkan salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung di kediaman Sri Sukaisih yang beralamat di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung. BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara 

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.

Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved