Sidang Kasus Kepemilikan Tanah
BREAKING NEWS Dirikan dan Sewakan Ruko di Atas Lahan Orang Lain, IRT Hampir Dihukum 8 Bulan Penjara
Beruntung hasil banding dan kasasi bertolak belakang dengan putusan pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dirikan dan sewakan ruko di atas lahan orang lain, seorang ibu rumah tangga dihukum penjara delapan bulan.
Beruntung hasil banding dan kasasi bertolak belakang dengan putusan pengadilan, perempuan yang diketahui bernama Sri Sukaisih warga Jalan Endro Suratmin Waydadi Sukarame ini pun bebas dari segala dakwaan.
Penasihat Hukum Sri, Rustamaji mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menyatakan Sri Sukaisih bersalah atas tindak pidana penyerobotan tanah dan dihukum penjara selama 8 bulan pada Kamis 4 Oktober 2018.
"Sesuai dengan salinan yang baru kami diterima, MA menolak permohonan kasasi, dalam salinannya MA berpendapat sebagai berikut hahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan," ungkap PBH DPC Peradi Bandar ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 22 Juni 2020.
Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan perkara itu sudah berlangsung tahun 2018.
"Hasil Banding dan Kasasi bisa dilihat langsung di PTSP melalui sistem informasi," tandasnya.
• Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta
• Indospace.net Pertemukan Pemilik Jasa dan Konsumen, dari Cukur Rambut sampai Jasa Body Guard
• Syahbudin Kembalikan Rp 2,1 M, Terdakwa dan Napi Korupsi Cicil Kerugian Negara
Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
"Sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Maranita, Jumat (19/6/2020).
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara.
"Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.
Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)