Tribun Pesawaran
Selipkan Senpi Rakitan di Pinggang, Pemuda Asal Tanggamus Mengaku Buat Jaga Diri
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah D merupakan salah satu pelaku kriminalitas atau bukan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku saat di Polres Pesawaran. Selipkan Senpi Rakitan di Pinggang, Pemuda Asal Tanggamus Mengaku Buat Jaga Diri
Petugas kemudian membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan saksi.
Lantas melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk tersangka terkait asal usul senpi rakitan.
Kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran. Polisi menjerat D dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku D tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Aris. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)