Tribun Pesawaran

Selipkan Senpi Rakitan di Pinggang, Pemuda Asal Tanggamus Mengaku Buat Jaga Diri

Polisi kini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah D merupakan salah satu pelaku kriminalitas atau bukan.

Dokumentasi
Pelaku saat di Polres Pesawaran. Selipkan Senpi Rakitan di Pinggang, Pemuda Asal Tanggamus Mengaku Buat Jaga Diri 

Petugas kemudian membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan saksi.

Lantas melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk tersangka terkait asal usul senpi rakitan.

Kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran. Polisi menjerat D dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku D tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Aris. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved