Breaking News

PPDB di Lampung

131 Calon Siswa Gagal Masuk di 17 SMAN di Bandar Lampung, Sulpakar: Pilihannya Sekolah Swasta

Sebanyak 131 calon siswa dipastikan gagal masuk di 17 SMAN se-Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi Kadisdikbud Lampung Sulpakar. 131 Calon Siswa Gagal Masuk di 17 SMAN di Bandar Lampung, Sulpakar: Pilihannya Sekolah Swasta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 131 calon siswa dipastikan gagal masuk di 17 SMAN se-Bandar Lampung.

Kepastian tersebut didapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung setelah melakukan verifikasi lapangan PPDB 2020.

Kadiskbud Lampung Sulpakar mengatakan, 131 calon siswa tersebut dinyatakan gagal dalam PPDB 2020 karena memiliki kartu keluarga yang tidak valid.

"Jadi pilihannya mereka harus sekolah swasta yang sama saja kualitasnya," kata Sulpakar, Selasa (23/6/2020).

Sulpakar pun mengimbau agar orangtua dari calon siswa yang gagal dalam PPDB 2020, tidak memaksakan kehendak untuk memasukkan sang anak ke sekolah tertentu.

"Taati aturan pada PPDB 2020," tegas Sulpakar.

10 Calon Siswa PPDB 2020 di SMAN 2 Bandar Lampung Terancam Gugur karena Data Tak Sesuai

 BREAKING NEWS 3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian, 4 Kawannya Teriak Minta Tolong

 Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix

 Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada 

Manipulasi Data

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mencatat ada ratusan calon siswa baru PPDB 2020 di 17 SMAN di Bandar Lampung yang memanipulasi data kependudukan.

Kadisdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin mengungkapkan, rata-rata data yang dimanipulasi tersebut tanggal, bulan dan tahun kartu keluarga (KK).

"Jadi mereka itu menghapus dan menggantikan dengan yang baru," kata Zainuddin, saat ditemui Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).

Tim verifikasi Disdukcapil, lanjut Zainuddin, sudah bekerja secara maksimal hingga pukul 22.00 WIB untuk menyelesaikan verifikasi tersebut.

Menurut Zainuddin, jika KK calon siswa kurang dari 1 tahun, maka tidak akan bisa diterima.

Zainuddin pun menegaskan, jika memanipulasi data kependudukan tersebut sama saja penipuan.

"Mereka yang melakukan perbuatan melanggar pidana maka harus berurusan dengan hukum," tegas Zainuddin.

Meski demikian, lanjut Zainuddin, keputusan diserahkan kepada pihak sekolah, apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.

"Kalau kami hanya menyajikan data dan mencocokan saja dengan dokumen yang mereka (calon siswa) miliki," ucap Zainuddin.

Adapun kronologi pencocokan, jelas Zainuddin, ada 4 katagori besar dan yang dikirimkan mulai dari data dan dilihat, lalu disandingkan dengan database yang ada. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved