Breaking News

Tribun Metro

Disdukcapil Metro Tegaskan Surat Domisili Tidak Lagi berlaku

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memastikan surat domisili sudah tidak berlaku lagi.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
ILUSTRASI Disdukcapil tetap membuka pelayanan, Rabu (18/3). Kendati demikian pelayanan hanya fokus pada warga yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk pengurusan BPJS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memastikan surat domisili sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga mengatakan, aturan UU Kependudukan No 24 Tahun 2013 menyebutkan surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. Semua persyaratan administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga (KK).

Disdukcapil Imbau Warga Tak Urus Dokumen via Calo

"Jadi, dalam aturan yang berlaku, tidak ada lagi surat keterangan domisili terkecuali bagi masyarakat yang akan membuat Kartu Keluarga (KK). Surat domisili itu memang dikhususkan untuk orang-orang yang rentan untuk membuat KK," bebernya, Selasa (23/6).

Ia menambahkan, orang rentan di antaranya orang yang terkena bencana atau sementara tinggal di daerah itu, atau orang-orang lanjut usia.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved