Tribun Bandar Lampung
Disdukcapil Imbau Warga Tak Urus Dokumen via Calo
Disdukcapil Bandar Lampung mengimbau masyarakat datang sendiri dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mengimbau masyarakat datang sendiri dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Keadaan yang demikian merujuk kepada mulai kembali ramainya aktivitas pelayanan adminduk di kantor tersebut.
"Sekarang ini semua pelayanan sudah dipermudah, jadi gak perlulah pakai perantara atau calo," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Zainuddin di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).
Dijelaskan oleh Zainuddin, UU No 23/2006 tentang Adminduk mengamanatkan pelayanan adminduk seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya alias gratis.
Termasuk pula mencakup warga yang datang bersama kerabat ataupun keluarganya.
• Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA
• Ramai Pengunjung, Kadisdukcapil Bandar Lampung Imbau Warga Manfaatkan Layanan Online
• Tak Mau Rugi, 2 Buruh di Panjang Kemas Sabu Sisa Pakai untuk Dijual Lagi
• Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar
"Yang terjadi biasanya yang melakukan pelayanan satu, tapi keluarganya ikut menemani," kata dia.
Menurutnya, hal yang demikian bermaksud untuk mengurangi jumlah kerumunan yang ada. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)