Tribun Bandar Lampung

Disdukcapil Imbau Warga Tak Urus Dokumen via Calo

Disdukcapil Bandar Lampung mengimbau masyarakat datang sendiri dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mengimbau masyarakat datang sendiri dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Keadaan yang demikian merujuk kepada mulai kembali ramainya aktivitas pelayanan adminduk di kantor tersebut.

"Sekarang ini semua pelayanan sudah dipermudah, jadi gak perlulah pakai perantara atau calo," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Zainuddin di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan oleh Zainuddin, UU No 23/2006 tentang Adminduk mengamanatkan pelayanan adminduk seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya alias gratis.

Termasuk pula mencakup warga yang datang bersama kerabat ataupun keluarganya.

Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA

Ramai Pengunjung, Kadisdukcapil Bandar Lampung Imbau Warga Manfaatkan Layanan Online

Tak Mau Rugi, 2 Buruh di Panjang Kemas Sabu Sisa Pakai untuk Dijual Lagi

Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar

"Yang terjadi biasanya yang melakukan pelayanan satu, tapi keluarganya ikut menemani," kata dia.

Menurutnya, hal yang demikian bermaksud untuk mengurangi jumlah kerumunan yang ada. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved