Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Tak Mau Rugi, 2 Buruh di Panjang Kemas Sabu Sisa Pakai untuk Dijual Lagi
Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.
JPU Maranita menuturkan, kedua terdakwa mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di bilangan Panjang.
"Setelah mengonsumsi sabu, terdakwa Ferdiansyah memaketkan sisa sabu yang belum digunakan menjadi beberapa paket," ungkapnya, Jumat (19/6/2020).
Masih kata JPU, masing-masing paket sabu dihargai Rp 100 ribu.
"Dan terdakwa Anggi yang akan menerima uang pembelian dan menyerahkannya kepada pembeli," tandasnya.
• BREAKING NEWS 2 Pengedar Sabu di Panjang Diganjar 7,5 Tahun Penjara
• Divonis 7,5 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu di Panjang juga Dikenai Denda Rp 800 Juta
• Duka Kakek Pencari Rongsokan, Tabungan untuk Naik Haji Ikut Ludes Terbakar
• Warga Bumiratu Nuban Tak Sadar Aksinya Curi 50 Tandan Sawit Diintai Satpam
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita menuturkan kedua terdakwa sepakat membeli sabu seharga Rp 1 juta.
"Terdakwa Ferdiansyah memberikan uang Rp 700 ribu kepada terdakwa Anggi," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Sementara terdakwa Anggi merogoh kocek Rp 300 ribu.
"Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Rudi (DPO) untuk membeli sabu," ucapnya.
JPU menambahkan, setelah membeli sabu, terdakwa Anggi menemui terdakwa Ferdiansyah yang menunggu di gardu pos ronda Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang.
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Minggu (9/2/2020) lalu.
"Terdakwa Ferdiansyah bertemu dengan terdakwa Anggi Pratama dan mengajak membeli sabu," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Terdakwa Ferdiansyah menyebut barang haram tersebut dengan istilah pahe alias paket hemat.