Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Tak Mau Rugi, 2 Buruh di Panjang Kemas Sabu Sisa Pakai untuk Dijual Lagi
Tak mau merugi, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Keduanya sepakat mengambil Rp 1 juta," tandasnya.
Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29) dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Keduanya juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 800 juta.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.
JPU Maranita menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
"Sesuai pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Maranita, Jumat (19/6/2020).
JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara.
"Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.
Jadi pengedar sabu di pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung, dua buruh lepas diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Keduanya yakni Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Jumat (19/6/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.