Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan

Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran yang Simpan Senpi Rakitan Terancam 20 Tahun Bui

Ri (32) oknum pegawai honorer yang tersandung perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran yang Simpan Senpi Rakitan Terancam 20 Tahun Bui. 

Mau Kabur saat Lihat Polisi, Pengendara Innova Kedapatan Bawa Senpi dan Miras

Polsek Telukbetung Selatan mengamankan FD (34), warga Kedamaian, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa senjata api dan minuman keras.

FD diamankan polisi saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik bernomor polisi BE 1456 YA, Jumat (5/6/2020) malam.

Kejadian bermula saat Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan melaksanakan hunting gabungan sekira pukul 21.00 WIB.

FD melintas dengan mengemudikan mobil Innova di Jalan Ikan Pari, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Senjata api yang diamankan Polsek Telukbetung Selatan dari tangan FD, warga Kedamaian, Bandar Lampung.
Senjata api yang diamankan Polsek Telukbetung Selatan dari tangan FD, warga Kedamaian, Bandar Lampung. (Dok Polsek Telukbetung Selatan)

Saat tim patroli mendekati mobil tersebut, FD berusaha kabur.

Alhasil, anggota melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan FD.

Saat digeledah, didapati senjata api jenis pistol merek CZ 83 kaliber 9 mm di pinggang belakang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua buah magazine, 26 butir amunisi kaliber 9 mm, dan tiga botol minuman keras.

Dari hasil pengecekan, senjata tersebut memiliki surat izin.

Namun surat izinnya sudah kedaluwarsa sejak 12 Agustus 2018 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto membenarkan hal tersebut.

"Ya itu saat kami lakukan patroli gabungan," terangnya, Minggu (7/6/2020).

Menurut Hari, senjata api yang dibawa FD memiliki dokumen lengkap.

"Surat yang dibawanya kebetulan yang lama. Sudah ada pembaruan dan malam itu langsung diantarkan yang terbaru," kata Hari.

Atas kelalaiannya, kata Hari, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor.

"Yang bersangkutan kami wajibkan walap (wajib lapor)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved