Pencabulan di Lampung Tengah
Siswi SMP di Lamteng Dicabuli Ayah Tiri, Modus Suruh Masuk ke Kamar Jaga Adik
modus sang ayah selalu menyuruh dirinya masuk ke dalam kamar untuk memperhatikan sang adik yang masih balita.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANGUNREJO - Korban pencabulan di Kecamatan Bangun Rejo, L (15), mengaku selalu diancam oleh sang ayah tiri jika melaporkan perbuatannya selama ini terhadap dirinya.
Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, L menceritakan kronologis perbuatan amoral sang ayah, setidaknya sejak tiga tahun terakhir.
Ia menerangkan, modus sang ayah selalu menyuruh dirinya masuk ke dalam kamar untuk memperhatikan sang adik yang masih balita.
"Saya disuruh ke kamar jaga adik. Lalu (ayah tirinya) pintu rumah ditutup, kemudian (pelaku) masuk ke kamar, lalu menutup pintu kamar," terang L, Selasa (23/6/2020).
Sambil mengeluarkan kalimat-kalimat ancaman terhadap dirinya dan sang ibu, korban merasa sangat ketakutan.
"Kalau saya bilang-bilang ke orang lain katanya nanti ibu saya bakal dipukul dan akan ditinggalkan, saya akan dipukul dan diusir dari rumah," sebutnya.
• BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri
• Lampung Raih 3 Gelar Juara Lomba Inovasi New Normal Covid-19, Arinal: Ini Bakti Kami untuk Lampung
• Warga Bandar Lampung Rugi Jutaan Rupiah Tertipu Lelang Online Emas Murah
Mengadu ke Ibu
Ibu kandung korban menyebutkan jika anaknya merasa ketakutan, sehingga sejak tiga tahun lalu baru sekarang melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Menurut M ibu korban L, ia pertama kali mengetahui sang anak menjadi korban persetubuhan oleh suaminya pada Jumat 12 Juni lalu.
"Anak saya waktu itu menangis dan mengadu kepada saya, kalau dia (pelaku) sudah melakukan perbuatan itu (menyetubuhi anaknya), bahkan sudah bertahun-tahun," kata M, Selasa (23/6/2020).
Selama ini menurut sang ibu, anaknya tersebut tidak pernah mengeluhkan apapun terkait dirinya dengan sang ayah tiri.
"Sehari-harinya ya biasa saja, seperti tidak ada yang disembunyikan anak saya terhadap pelaku. Makanya saya kaget waktu dia menangis dan melaporkan kalau selama ini dia menjadi korban persetubuhan ayah tirinya," bebernya.
Lanjut sang ibu, ketika dirinya pergi bekerja ke pasar, selama ini anaknya tersebut yang menjaga sang adik yang masih balita di rumah.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan S, untuk itu ia melaporkan perbuatan ruda paksa S kepada L ke pihak kepolisian.
Dicabuli saat Sang Ibu Bekerja
Orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anak mereka, kembali justru menjadi sosok penghancur masa depan.
Setidaknya itulah yang dilakukan S (40) seorang ayah terhadap putri tirinya L (15) di Kecamatan Bangun Rejo.
Bagaimana tidak, S menyetubuhi L yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD), 2017 lalu.
Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.
"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S.
Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.
Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.
"Saya gak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.
Kasus Pencabulan, Ayah Tiri Masuk Kamar Anak Sembari Mengancam dengan Sajam
Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6) pagi.
"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo
Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.
Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.
"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.
Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.
Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)