Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan

VIDEO 2 Pemuda Dicokok Polisi Diduga Pemilik Senpi Rakitan dengan Tiga Amunisi

Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan dengan tiga amun

Tayang:
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
2 Pemuda Dicokok Polisi Diduga Pemilik Senpi Rakitan dengan Tiga Amunisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Video YouTube Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senjata api (senpi) rakitan dengan tiga amunisi.

Barang bukti senpi dan tiga amunisi tersebut didapat dari D (23) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

D diamankan petugas Polsek Gedongtataan ketika sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Pengamanan D berdasar informasi masyarakat terkait adanya pemuda yang membawa senpi sedang nongkrong di Simpang Tugu Pengantin.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dari penangkapan D, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya, yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan tersebut.

Tonton  videonya di bawah ini.

Alhasil petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan berhasil menangkap Ri (32) warga Desa Way Manak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan Ri merupakan pengembangan kepemilikan sepucuk senjata api rakitan dari tersangka D," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 23 Juni 2020.

Mau Kabur saat Lihat Polisi, Pengendara Innova Kedapatan Bawa Senpi dan Miras

VIDEO Abdul Rozak Isyaratkan Restui Didi Riyadi dengan Ayu Ting Ting

VIDEO Makanan di Kantin Sekolah Anak Nia Ramadhani Tak Kalah dari Restoran Hotel

Siswi SMP di Lamteng Dicabuli Ayah Tiri, Modus Suruh Masuk ke Kamar Jaga Adik

Bantu Pengguna Baru Antisipasi Kebutuhan Internet, 3 Indonesia Berikan Cashback Pulsa Beruntun

Polsek Telukbetung Selatan mengamankan FD (34), warga Kedamaian, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa senjata api dan minuman keras.

FD diamankan polisi saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik bernomor polisi BE 1456 YA, Jumat (5/6/2020) malam.

Kejadian bermula saat Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan melaksanakan hunting gabungan sekira pukul 21.00 WIB.

FD melintas dengan mengemudikan mobil Innova di Jalan Ikan Pari, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Saat tim patroli mendekati mobil tersebut, FD berusaha kabur.

Alhasil, anggota melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan FD.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved