Kasus Narkoba di Metro
Miliki Tembakau Gorila, Polisi Bekuk Taufik Hidayat
Pelaku yang merupakan warga Ganjar Asri, Metro Barat, dibekuk saat berada di Gang Kamboja, Metro Pusat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Kota Metro menangkap Taufik Hidayat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Ganjar Asri, Metro Barat, dibekuk saat berada di Gang Kamboja, Metro Pusat, Selasa (23/6/2020), sekira pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat jika di lokasi kerap digunakan transaksi narkoba. Dan betul saja, saat kita lakukan penyelidikan ke sana, kita amankan pelaku dan sejumlah barang bukti (BB)," tukasnya, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi sembilan klip tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte), serta satu unit handphone merk Advan yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
"Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya seraya mengaku tersangka dibidik Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila
• Kisah Suhadi Membangun Kelompok Peternakan Sapi di Lamsel, Bentuk Badan Usaha hingga Jadi Mitra
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam
Dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan puluhan klip tembakau gorila.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah para tersangka ini saling berkaitan satu sama lainnya. Pastinya, penangkapan para pelaku ini dari informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba," bebernya, Rabu (24/6/2020).
Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila
Satnarkoba Polres Kota Metro meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila alias sinte.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Bambu Kuning, Hadimulyo Barat.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.