Kasus Narkoba di Metro
BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan puluhan klip tembakau gorila.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah para tersangka ini saling berkaitan satu sama lainnya. Pastinya, penangkapan para pelaku ini dari informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba," bebernya, Rabu (24/6/2020).
Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila
• Remaja 14 Tahun di Pringsewu Konsumsi Tembakau Gorila, Beli Pakai COD di Medsos
• Kisah Suhadi Membangun Kelompok Peternakan Sapi di Lamsel, Bentuk Badan Usaha hingga Jadi Mitra
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
Satnarkoba Polres Kota Metro meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila alias sinte.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Bambu Kuning, Hadimulyo Barat.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Kemudian menemukan ada sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tembakau gorila.
Pihaknya kemudian mengamankan ML (22), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro dan YP (19), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (24/2/2020).
Dari ML petugas mendapati dua paket, sementara dari YP didapat 10 paket sinte.
"Jadi total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP. Nah, saat kita lakukan interogasi, YP ini mengaku mendapat paket dari LSY. Selanjutnya kita lakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri identitas yang diinformasikan," bebernya mewakili Kapolres, Selasa (25/2/2020).
Satnarkoba kemudian berhasil membekuk LSY (17), warga Ciganjur, Jakarta Selatan, saat tengah melintas di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.