Kasus Narkoba di Metro

BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berada di Desa Bandar Rejo, Natar, Lampung Selatan.

"Dari tersangka LSY ini kita berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa tujuh paket ukuran sedang siap edar, satu pack kertas papir, dan satu buah timbangan digital. Jadi total kita mengamankan 19 paket kecil dan sedang dari tiga pelaku," tandasnya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila

Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila. Petugas Satnarkoba Polres Metro menangkap dua pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Kepala Satnarkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, pelaku AW, warga Iringmulyo Metro dibekuk setelah polisi mendapat informasi jika di Jalan Pala sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB pelaku kita bekuk, kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering diduga tembakau gorila," bebernya.

Di tempat terpisah, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan ADN, warga Imopuro, Metro Pusat terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.

"Kami menemukan barang bukti berupa saru tas ransel yang di dalamnya kotak rokok berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya, Kamis (9/1).

Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved