Kasus Narkoba di Metro
BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dalam semalam, Satnarkoba Polres Kota Metro membekuk enam tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan puluhan klip tembakau gorila.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah para tersangka ini saling berkaitan satu sama lainnya. Pastinya, penangkapan para pelaku ini dari informasi masyarakat yang masuk ke Satnarkoba," bebernya, Rabu (24/6/2020).
Ia menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila
• Remaja 14 Tahun di Pringsewu Konsumsi Tembakau Gorila, Beli Pakai COD di Medsos
• Kisah Suhadi Membangun Kelompok Peternakan Sapi di Lamsel, Bentuk Badan Usaha hingga Jadi Mitra
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
Satnarkoba Polres Kota Metro meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila alias sinte.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pengungkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan terlarang di Bambu Kuning, Hadimulyo Barat.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Kemudian menemukan ada sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tembakau gorila.
Pihaknya kemudian mengamankan ML (22), warga Hadimulyo Barat, Kota Metro dan YP (19), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (24/2/2020).
Dari ML petugas mendapati dua paket, sementara dari YP didapat 10 paket sinte.
"Jadi total ada 12 paket sinte yang kita temukan saat mengamankan ML dan YP. Nah, saat kita lakukan interogasi, YP ini mengaku mendapat paket dari LSY. Selanjutnya kita lakukan pengembangan berdasarkan ciri-ciri identitas yang diinformasikan," bebernya mewakili Kapolres, Selasa (25/2/2020).
Satnarkoba kemudian berhasil membekuk LSY (17), warga Ciganjur, Jakarta Selatan, saat tengah melintas di Jalan Budi Utomo, Metro Selatan sekitar pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berada di Desa Bandar Rejo, Natar, Lampung Selatan.
"Dari tersangka LSY ini kita berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa tujuh paket ukuran sedang siap edar, satu pack kertas papir, dan satu buah timbangan digital. Jadi total kita mengamankan 19 paket kecil dan sedang dari tiga pelaku," tandasnya.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila
Petugas Satnarkoba Polres Metro Bekuk Dua Pengguna Tembakau Gorila. Petugas Satnarkoba Polres Metro menangkap dua pelaku yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Kepala Satnarkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, pelaku AW, warga Iringmulyo Metro dibekuk setelah polisi mendapat informasi jika di Jalan Pala sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
"Kemarin sekitar pukul 14.30 WIB pelaku kita bekuk, kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisi daun-daun kering diduga tembakau gorila," bebernya.
Di tempat terpisah, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan ADN, warga Imopuro, Metro Pusat terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
"Kami menemukan barang bukti berupa saru tas ransel yang di dalamnya kotak rokok berisi daun-daun kering yang di duga narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," terangnya, Kamis (9/1).
Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Kota Metro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)