Tribun Pringsewu
Remaja 14 Tahun di Pringsewu Konsumsi Tembakau Gorila, Beli Pakai COD di Medsos
Basuki menuturkan, kedua remaja itu membeli tembakau gorila melalui media sosial secara COD (cash on delivery).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tembakau gorila telah merambah kalangan remaja di Kabupaten Pringsewu.
Keberadaan tembakau sintetis yang memiliki efek seperti narkoba ini diketahui setelah petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua remaja.
Mereka diamankan di sebuah kios burung di bilangan Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Jumat (13/3/2020).
Keduanya yaitu AP alias Begok (19) dan AY (14), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
• Petugas Satnarkoba Polres Metro Ringkus 3 Pemuda Diduga Pengedar Tembakau Gorila
• Sepanjang 2019 Polresta Bandar Lampung Amankan 40,626 Kilogram Ganja hingga 7,1 Gram Tembakau Gorila
• Pertemuan Terakhir Kakek Da dan Sahabat Sebelum Gantung Diri, Sempat Minta Uang Rp 15 Ribu
• Kantongi Sabu, Dua Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
"Keduanya ditangkap dalam persangkaan menyimpan, menguasai dan atau memiliki tembakau gorila yang mengandung zat narkotika," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, Senin (16/3/2020).
Ditambahkan Basuki, sebelum ditangkap, keduanya sempat mengonsumsi tembakau gorila di kios burung tersebut.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting tembakau gorila, satu bungkus rokok, satu plastik klip bening berisi sisa pakai tembakau gorila, satu plastik klip berisi satu paket 2,5 R tembakau gorila, dan satu buah dompet warna cokelat.
Basuki menuturkan, kedua remaja itu membeli tembakau gorila melalui media sosial secara COD (cash on delivery).
Kedua pelaku mengaku sudah dua kali membeli via COD.
Pertama pada awal Maret 2020 sebanyak satu paket seharga Rp 300 ribu.
Selanjutnya pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 19.30 WIB sebanyak satu paket seharga Rp 350 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Tetapi karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses penyidikannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)