Kasus Miras dan Perkosaan di Lamteng

Polsek Padang Ratu Kembangkan Kasus Miras Berujung Persetubuhan di Anak Ratu Aji

Sebelumnya, Polsek Padang Ratu juga menangkap satu orang pelaku aksi minum-minuman keras di Kecamatan Anak Ratu Aji.

Tayang:
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku pencabulan. Polsek Padang Ratu Kembangkan Kasus Miras Berujung Persetubuhan di Anak Ratu Aji 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,PADANGRATU - Sebelumnya, Polsek Padang Ratu juga menangkap satu orang pelaku aksi minum-minuman keras di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji.

Pelaku tersebut bernama Rian (19) warga Kampung Karang Jawa.

Sementara korbannya berinsial D (16) warga kampung yang sama dengan pelaku.

Modus yang dilakukan Rian sama dengan pelaku YI, yakni menjemput teman perempuannya dari rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah berkumpul dengan 10 orang lainnya di suatu tempat, kemudian Rian mengajak D ke rumah Asep untuk minum-minum keras.

Mengetahui korban D mabuk, Rian pamit dengan kawan-kawannya dengan alasan sudah malam dan akan mengantar korban pulang ke rumahnya.

BREAKING NEWS Diajak Pesta Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lampung Tengah Diperkosa Temannya

BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila

Kisah Suhadi Membangun Kelompok Peternakan Sapi di Lamsel, Bentuk Badan Usaha hingga Jadi Mitra

Oleh Rian korban, yang sudah dalam kondisi mabuk dibonceng dengan sepeda motor.

Di tengah jalan, Rian kemudian memindahkan D ke mobil temannya yang lain.

Bukannya dibawa pulang, korban oleh pelaku justru dibawa ke rumah temannya yang lain, Jay, di Kampung Karang Jawa.

Di sana lah pelaku merudapaksa korban yang sudah dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh Rian.

Pada saat itu, siswa SMP itu melaporkan perbuatan Rian kepada orang tuanya.

Mendapat laporan sang anak, orang tua D kemudian melaporkan perbuatan Rian ke Mapolsek Padang Ratu dengan laporan: LP / 90 - B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020.

Dengan barang bukti pakaian korban pada saat itu, akhirnya jajaran Polsek Padang Ratu menangkap Dian di rumahnya, Kamis (11/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved