PPDB di Lampung

PPDB SMP di Lampura Dibagi 4 Jalur Pendaftaran 

Disdikbud Lampung Utara mulai mengeluarkan Perbup Lampura Nomor:20 tahun 2020 tentang petunjuk tekhnis PPDB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Warta Kota
Ilustrasi PPDB. PPDB SMP di Lampura Dibagi 4 Jalur Pendaftaran  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampura Nomor:20 tahun 2020 tentang petunjuk tekhnis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD dan SMP.

Plt Kadisdikbud Lampura Mikael Saragih didampingi Kasi SMP Merlyn Sofya menjelaskan Dalam PPDB SMP ada empat jalur pendaftaran yang dibuka mulai dari jalur Zonasi 70 persen, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Perpindahan Orang Tua 5 persen dan jalur Prestasi 10 persen.

"Pelaksanaan PPDB SMP sendiri diadakan secara Daring dan Luring. Pelaksanaan Daring sendiri dilaksanakan secara online, dan pihaknya dalam hal ini bekerjasama dengan pihak Telkomsel," tutur Mikael Saragih, Rabu (24 Juni 2020).

Penyediaan aplikasi sendiri lanjutnya, menggunakan data base awai yakni menggunakan Data pokok pendidikan (Dapodik).

PPDB online from home ini semua dilakukan dari rumah melalui aplikasi.

Untuk itu dalam waktu dekat ini operator dari masing-masing SMP akan melaksanakan sosialisi PPDB From Home.

PPDB SMA, DPRD Metro Desak Surat Keterangan Domisili Dicabut

Kisah Suhadi Membangun Kelompok Peternakan Sapi di Lamsel, Bentuk Badan Usaha hingga Jadi Mitra

BREAKING NEWS Diajak Pesta Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lampung Tengah Diperkosa Temannya

BREAKING NEWS 6 Tersangka Dibekuk dalam Semalam, Polisi Amankan Puluhan Klip Tembakau Gorila

Sosialisasi ini hanya akan diikuti 30 SMP Negeri yang ada di Lampura.

"Kenapa hanya 30 SMP Negeri saja, karena untuk SMP lainnya berada di daerah pedesaan dan untuk jaringannya sendiri tidak memungkinkan. Dari 30 SMP tersebut akan menerima siswa sekitar 7.600 lebih," papar dia.

Mengenai jalur Luring sambungnya, setiap sekolah harus mematuhi prtokol kesehatan.

Setiap sekolah juga diwajibkan untuk mempersiapkan tempat cuci tangan, calon peserta didik harus menggunakan masker, lalu menyediakan loket dengan memberikan jarak antar calon siswa.

Sementara untuk jadwal pendaftaran afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi akan di mulai tanggal 22 Juni hingga 27 Juni 2020.

Lalu untuk jalur zonasi tabggal 29 Juni hingga 4 Juli 2020.

Kemudian untuk pengumuman penetapan peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi diumumkan tanggal 29 Juni 2020 dan jalur zonasi tanggal 6 Juli 2020.

"Penerimaan jalur Zonasi akan dilakukan di akhir. Nantinya setiap sekolah akan memasang dua bener untuk mensosialisaikan ke Masyarakat sebagai acuan bagaimana proses pendaftaran nantinya. Dan Disdikbud juga akan memasang di 5 titik strategis," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved