Pilkada Serentak 2020

Ancaman Krusial Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19, Bawaslu: Awas, Politisasi Bansos

Ancaman krusial itu, pertama, terkait ancaman kesehatan bagi penyelenggara dan masyarakat.

Kompas.com/PRIYOMBODO via Tribunnews.com
Ilustrasi - Ancaman Krusial Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19, Bawaslu: Awas, Politisasi Bansos. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengidentifikasi enam ancaman krusial saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 8 kabupaten/kota yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

Ancaman krusial itu, pertama, terkait ancaman kesehatan bagi penyelenggara dan masyarakat.

Kedua, adanya politisasi bantuan sosial atau bansos.

Ketiga, adanya politik uang akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Keempat, terkait netralitas ASN.

Kelima, adanya kendala jaringan.

Dan keenam, menurunnya partisipasi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 8 Kabupaten/Kota pada 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/6/2020).

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, dan Forkompinda Lampung.

"Ancaman kesehatan karena saat pelaksanaan pilkada ini banyak warga berkumpul padahal sedang Covid. Terus karena Covid juga banyak masyarakat kesulitan ekonomi dan menjadi catatan penting untuk potensi politik uang. Kemudian politisasi bansos, itu calon peserta pilkada tidak boleh menyertakan fotonya pada bantuan," jelas Khoiriyah saat rapat.

Isu krusial lainnya adalah kendala jaringan di berbagai daerah yang masih mengalami blank spot, dan juga menurunnya partisipasi masyarakat.

Sejumlah isu krusial tersebut harus diawasi melekat dalam pelaksanaan tahapan, jadwal, dan program pemilihan kepala daerah.

"Di 8 kabupaten/kota itu semuanya memiliki titik rawan. Jadi tidak ada perlakuan khusus, semua harus diawasi dengan maksimal," kata Khoiriyah lagi.

Tak Boleh Terganggu

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 8 kabupaten/kota di Bumi Ruwai Jurai tak boleh terganggu meski ada pandemi Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved