Pemusnahan Sabu di BBNP Lampung

Antisipasi Peredaran Narkoba di Lampung, BNNP Jalankan Program Desa Bersinar Awal Juli 2020

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung targetkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) pada bulan depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Petugas BNNP Lampung memasukan barang bukti sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut berlangsung di Kantor BNNP Lampung di Bandar Lampung, Kamis (25/6/2020). Antisipasi Peredaran Narkoba di Lampung, BNNP Jalankan Program Desa Bersinar Awal Juli 2020. 

"Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar-bandar itu," katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Lanjut Sukawinaya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnahkan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki.

"Barangnya memang bersumber dari Aceh, hanya dari kurir ini tidak membuka peluang, karena dia tidak tahu-menahu asal usul barang," sebutnya.

Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang, jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Jaringan Aceh

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Amanat Undang-undang

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved