Pemusnahan Sabu di BBNP Lampung
Antisipasi Peredaran Narkoba di Lampung, BNNP Jalankan Program Desa Bersinar Awal Juli 2020
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung targetkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) pada bulan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung targetkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) pada bulan depan.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba secara masif di samping melakukan penindakan atau pengejaran bandar narkoba.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya menargetkan di setiap Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) ada dua desa atau kelurahan yang Bersinar.
"Ada 5 BNNK di Lampung, saya targetkan dua desa atau keluarahan yang bersinar termasuk kemarin kami berkunjung ke kampus kampus nanti kami jadikan program kampus bersinar," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.
Lanjutnya, Desa Bersinar ini akan dimulai pada awal Juli 2020.
"Target waktu 3 bulan setiap BNNK ada dua Desa Bersinar," sebutnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan BB Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan
• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye
• Hari Ini, Istri Gubernur Bagi Sembako di Tanggamus, Sasarannya Lansia dan Penyandang Disabilitas
• Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi
Sukawinaya mengatakan indikator pembangunan Desa Bersinar ini yakni wilayah desa tersebut pernah terjadi peredaran narkoba.
"Kemudian kami membentuknya dengan membangun komitmen ditingkat kabupaten kecamatan dan desa, lalu kami maksimalkan pranata sosial yang ada," ucapnya.
Adapun kata Sukawinaya, pranata sosial yang dimaksud adalah kelompok kelompok perkumpulan warga desa.
"Ada kelompok pengajian, arisan dan sebagainya, kami atur agar menjadi kebiasaan dengan harapan itu berjalan mudah-mudahan tidak ada lagi masuk pengaruh narkoba," tandasnya.
Kesulitan Kejar Bandar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, jika mengungkap bandar besar narkoba tidak mudah.
"Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar-bandar itu," katanya, Kamis 25 Juni 2020.
Lanjut Sukawinaya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnahkan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki.
"Barangnya memang bersumber dari Aceh, hanya dari kurir ini tidak membuka peluang, karena dia tidak tahu-menahu asal usul barang," sebutnya.
Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.
"Mereka kayak jasa pengiriman barang, jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.
Jaringan Aceh
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.
"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.
Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.
"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.
Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.
"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.
Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.
Amanat Undang-undang
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.
"Karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.
Kata Sukawinaya, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan barang bukti setelah dilakukan penyisihan barang bukti.
"Penyisihan barang bukti perkara di pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.
Selain itu, beber Sukawinaya, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.
"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengrangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.
Musnahkan 2 Ribu Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.
"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020. Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.813,75 gram.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)