Pemusnahan Sabu di BBNP Lampung
Pemusnahan Barang Bukti oleh BNNP Lampung Amanat Undang-undang, Kepala: Wajib Dilakukan!
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Kami laporakan yang musnahkan BNNP merupakan pengungkapan peredaran gelap dari Aceh, dengan jenis sabu seberat 41,6 kilogram," ucapnya.
"Sabu ini diamankan di TKP rumah sakit Abdul Muluk, menggunakan mobil dengan tersangka 6 orang, satu orang suplier dari Aceh, dan dari Aceh ini kami terapkan TPPU, kami sita rumah termasuk mobil landrovernya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubenuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Selain sabu seberat 179,4 kilogram, turut dimusnahkan 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Erimin sebanyak 2.500 butir dan Opium seberat 1,3 kilogram.
Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) provinsi Lampung
Dalam pemusnahan ini turut hadir Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020. Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 2.813,75 gram.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)