Pencemaran Nama Baik di Bandar Lampung
Terbakar Api Cemburu, IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya di Facebook
Setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbakar api cemburu, Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, minta cerai hingga posting ujaran kebencian di Facebook.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa merasa cemburu pada saksi korban.
Ia pun menuntut cerai kepada saksi M Rio S.
"Selama masa (menunggu putusan) perceraian, terdakwa terus membuat postingan pada akun Facebook terdakwa," terangnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020).
Belum berhenti sampai di situ, lanjut JPU, setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.
• BREAKING NEWS Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Medsos, IRT di Bandar Lampung Dipenjara 6 Bulan
• Tak Terima Suaminya Direbut Wanita Lain, IRT di Bandar Lampung Posting Hujatan di Facebook
• Asyik Isap Sabu di Warung, Pemuda Pringsewu Digerebek Polisi
• Ada 3 Kasus Covid-19 Baru di Lampung Utara, 2 di Antaranya Domisili di Palembang
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik saksi korban menjadi rendah dan nama baiknya menjadi tercemar," tandasnya.
Kasus ujaran kebencian berujung hukuman penjara yang dilakukan Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, dipicu perselingkuhan.
Kisah itu berawal saat suami Marilambok direbut oleh saksi korban.
Merasa tak terima, terdakwa pun mengunggah postingan bermuatan menghina di akun medsosnya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa awalnya masih berstatus sebagai istri M Rio S pada 2016 lalu.
"Terdakwa merasa kesal karena saksi korban (Nita SB) mengganggu terdakwa dengan mengirim pesan berisi kalimat yang menyombongkan diri dekat dengan saksi M Rio S," sebutnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020).
Masih kata JPU, terdakwa semakin kesal saat saksi korban terus-menerus mengirimkan pesan berisi kalimat tersebut.
"Sehingga membuat terdakwa membalas perbuatan saksi korban dengan memposting kata-kata penghinaan serta foto pribadi milik saksi korban melalui akun media sosial Facebook. Postingan tersebut dilihat oleh 37 pengguna Facebook dan dikomentari oleh 56 pengguna Facebook," tandasnya.
Divonis 6 Bulan Penjara
Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung, menerima vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim.