Pencemaran Nama Baik di Bandar Lampung
Terbakar Api Cemburu, IRT di Bandar Lampung Hujat Wanita Selingkuhan Suaminya di Facebook
Setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ibu rumah tangga ini dinyatakan bersalah karena menghujat wanita selingkuhan suaminya di media sosial.
Selain vonis enam bulan penjara, Marilambok Pakpahan juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Atas vonis tersebut, Marilambok Pakpahan dan jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menerimanya.
Adapun JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," ungkap ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, saat terdakwa melakukan perbuatannya masih terikat perkawinan dengan suaminya," tandas Hendri. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)