Tribun Bandar Lampung
Walhi Lampung: 3 Bocah Tewas Tenggelam Dampak Pertambangan Liar
Tiga bocah tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian tambang batu yang terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampun
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga bocah tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian tambang batu yang terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (23/6/2020) lalu.
Sementara empat bocah lainnya selamat.
Diketahui, ketiga korban tewas merupakan warga Kampung Kecapi, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan beberapa kalangan.
Salah satunya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.
• Orangtua Bocah Tenggelam Ikhlas, Polisi Akan Panggil Pemilik Lahan Kolam Bekas Galian
• 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .
• BREAKING NEWS Pulang dari Ladang, Kakek di Lamteng Syok, Uang Rp 20 Juta dan Perhiasan Raib
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Pringsewu Rawat Pasien Positif Corona di RSUD Pringsewu
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi akibat dampak buruk aktivitas pertambangan liar dan rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan.
“Sudah saatnya pemerintah sadar akan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan mempertahankan keberadaan bukit-bukit yang ada di Kota Bandar Lampung dan menertibkan pertambangan-pertambangan liar," ungkap Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (25/6/2020).
Dia mencontohkan, pada 30 Oktober 2019, Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, mengalami longsor.
Kemudian pada 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi, yang menyebabkan sebuah batu berdiameter lebih dari satu meter longsor menimpa rumah warga.
Menurut Irfan, tewasnya tiga anak tersebut bukan semata karena kelalaian pemilik lahan.
Namun, kejadian tersebut juga semakin memperjelas ketidaktegasan dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pengelolaan dan pertambangan bukit.
"Selama ini Pemerintah kota Bandar Lampung selalu melempar permasalahan ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan," kata Irfan.
Namun, ternyata Dinas ESDM Provinsi Lampung tidak pernah juga melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di Bandar Lampung.
"Jika tidak ada ketegasan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung, baik dalam pengelolaan bukit maupun pengawasan pertambangan di Kota Bandar Lampung, selama itu juga Bandar Lampung berpotensi besar dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan kehilangan nyawa," terangnya.
Irfan melanjutkan, di sisi lain Pemerintah Kota bandar Lampung memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bukit dari aktivitas pertambangan dalam rangka mempertahankan fungsi lingkungan hidup, menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat serta meminimalisasi terjadinya bencana ekologis.