Pencurian di Lampung Tengah
Aksi Pencurian oleh Oknum Satpol PP Terekam CCTV, Pelaku Angkut Semen Curian Pakai Mobil
Aksi pencurian bahan bangunan oleh pelaku RF diketahui korban Muhammad Sidik, saat ia membuka rekaman CCTV.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Aksi pencurian bahan bangunan oleh pelaku RF diketahui korban Muhammad Sidik, saat ia membuka rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Korban yang merasa curiga karena bahan bangunan yang ada di bangunan rumahnya berkurang.
Saat itulah ia membuka rekaman CCTV, dan memperlihatkan bahan bangunannya dicuri seseorang pada waktu dini hari.
"Dari rekaman CCTV, pelaku melakukan pencurian bahan bangunan di bangunan rumah saya yang sedang dibangun, sekitar pukul 02.00 WIB. Terlihat pelaku sedang menaikkan barang bangunan ke atas mobil," kata Muhammad Sidik kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, korban lalu melaporkan aksi pencurian yang menimpanya ke Mapolres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP/ 728 -B / VI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng Tanggal 23 April 2020.
Digelandang Polisi
• BREAKING NEWS Curi Semen Milik Warga, Oknum Satpol PP di Lamteng Digelandang Polisi
• Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi
• 1 Tenaga Kesehatan di Lampura Positif Covid-19, Puskesmas Tempat Bekerja Ditutup
Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu diketahui lantaran ia terbukti menjadi pelaku pencurian bahan bangunan milik warga.
Pelaku berinisial RF (37) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng di rumahnya di Kelurahan Gunung Sugih Raya, Selasa (23/6/2020) lalu.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, penangkapan RF berkat laporan korban Muhammad Sidik, warga Kampung Komring Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
"Laporan korban menyebutkan jika pelaku RF yang diketahui berprofesi sebagai Satpol PP (Lamteng), melakukan pencurian beberapa kantung semen di bangunan milik korban," terang AKP Yuda Wiranegara, Jumat (26/6/2020).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Tekab 308 Polres Lamteng kemudian melakukan penangkapan RF sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dari kediaman pelaku kami amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Karimun warna putih dengan nomor polisi B 1126 GH yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, serta pakaian berupa satu potong kaos warna merah, dan celana pendek warna hitam, yang digunakan saat pelaku beraksi," bebernya.
Pelaku RF dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
