Pencurian di Lampung Tengah
Aksi Pencurian oleh Oknum Satpol PP Terekam CCTV, Pelaku Angkut Semen Curian Pakai Mobil
Aksi pencurian bahan bangunan oleh pelaku RF diketahui korban Muhammad Sidik, saat ia membuka rekaman CCTV.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Satpol PP Pesawaran Dijebak Polisi di Indomaret, Tak Berkutik hingga Terekam CCTV
Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Pesawaran diciduk petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan membawa narkoba.
Oknum tersebut berinisial RH (29), warga Jalan Narada, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
RH kedapatan membawa 82 butir pil yang diduga narkoba.
RH ditangkap bersama rekannya, AS, di depan Indomaret Kampung Sawah Brebes, Kamis (19/12/2019) lalu.
Penangkapan kedua terduga bandar narkoba ini terekam CCTV di Indomaret.
Dalam video berdurasi 0,35 detik, tampak keduanya digeledah anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 82 butir pil mengandung riklona clonazepam dari saku celana RH dan AS.
Dari banyaknya jumlah barang bukti yang didapat, kedua pelaku diduga hendak mengedarkan obat terlarang tersebut, pada malam pergantian tahun.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry mengaku belum mengetahui penangkapan oknum honorer Satpol PP tersebut.
"Saya belum tahu. Untuk jelasnya, coba hubungi kanitnya (penyidik)," ujar Zainul, Jumat (3/1/2020).
Sementara Kanit I Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Ipda Wanda Dachi membenarkan telah mengamankan oknum anggota Satpol PP yang diduga sebagai bandar narkoba.
Wanda menyatakan, saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita termasuk jenis psikotropika.
"Sejenis obat penenang. Tapi kalau di luar anjuran dokter kan berbahaya," katanya.
Wanda mengatakan, RH dan AS sudah menjadi target operasi selama tiga minggu.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka ini biasanya mengedarkan di kalangan mahasiswa," katanya.(tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
