Pilkada Serentak 2020
Jatah Kampanye Balon Kepala Daerah Selama 71 Hari Mulai 26 September hingga 5 Desember
KPU memberikan jatah kampanye bagi bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jatah kampanye bagi bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.
"Masa kampanye dilakukan selama 71 hari, dimulai dari 26 September sampai 5 Desember," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antonius, Jumat (26/6/2020).
Antonius menyebutkan ada beberapa cara yang biasa dilakukan untuk kampanye yang sesuai dengan aturan.
Seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan APK.
"Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan pada 6-8 Desember 2020," kata dia.
• KPU Lampung Tunggu Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Bencana Nonalam
• Ancaman Krusial Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19, Bawaslu: Awas, Politisasi Bansos
• Gubernur Arinal Minta Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 8 Daerah Terapkan Protokol Kesehatan
Diketahui, untuk laporan audit dana kampanye diserahkan pada 25 September dan akan diumumkan pada 26 September.
Kemudian, Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diserahkan pada 31 Oktober dan diumumkan pada 1 November.
Sedangkan untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diserahkan pada 6 Desember dan penyerahan kepada (Kantot Akuntan Publik (KAP) 7 Desember.
Selanjutnya, Audit dana kampanye dilakukan pada 7-21 Desember, penyampaian KAP ke KPU provinsi/kabupaten/kota pada 22 Desember.
Penyampaian KPU kepada paslon, serta pengumuman hasil audit dilakukan pada 23-25 Desember.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)