Berita Nasional

Kesal Tak Mau Lagi Masak, Suami Jewer dan Potong Kuping Istrinya hingga Putus

Kesal dengan ulah sang istri, Baco kemudian memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.

(ist)
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong usai memotong telinga istrinya. 

Kondisi Korban

Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.

Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.

Pelaku dijerat Undang-undang KDRT

Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

(*)

(TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com https://bogor.tribunnews.com/2020/06/25/suami-potong-telinga-istrinya-hingga-putus-karena-ogah-siapkan-makan-pelaku-terpaksa-saya-lakukan?page=all

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved