Sidang Kasus Pencabulan

Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

Putusan terhadap terdakwa Dandi Suryoto (20) telah melewati beberapa pertimbangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tengah membacakan putusan terhadap Dandi Suryoto melalui video teleconfrance. Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi  

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.

R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.

Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

R meminta korban keluar rumah.

Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.

Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.

"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).

Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.

"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.

Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Ia malah membawa korban ke mobilnya.

"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.

Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.

R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved