Sidang Kasus Pencabulan

Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi 

Putusan terhadap terdakwa Dandi Suryoto (20) telah melewati beberapa pertimbangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tengah membacakan putusan terhadap Dandi Suryoto melalui video teleconfrance. Pertimbangan Majelis Hakim Jerat Terdakwa dengan Hukuman Tinggi  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dijerat pasal perlindungan anak, Majelis Hakim vonis terdakwa sembilan tahun penjara karena telah merusak masa depan.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, putusan terhadap terdakwa Dandi Suryoto (20) telah melewati beberapa pertimbangan.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," terang Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat 26 Juni 2020.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Diganjar Penjara 9 Tahun

BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi

1 Tenaga Kesehatan di Lampura Positif Covid-19, Puskesmas Tempat Bekerja Ditutup

16 Orang Sekeluarga di Lampung Positif Corona, Kafe dan Lapo Tuak Ditutup

Inapkan siswi SMA tiga hari dua malam di rumahnya, seorang pemuda diganjar hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pemuda ini diketahui bernama DS (20) warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Dandi terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jumat 26 Juni 2020.

Lanjut Hendri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hendri.

Masih kata Hendri, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," tandasnya.

Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved